Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesan Penting Komnas HAM untuk Penyidik dan Timsus Terkait Kasus Ferdy Sambo: Harus Didalami!

        Pesan Penting Komnas HAM untuk Penyidik dan Timsus Terkait Kasus Ferdy Sambo: Harus Didalami! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan kasus Brigadir J terus disoroti oleh publik. Mengenai perkembangan yang ada, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir dakwaan terhadap tersangka pembunuh Brigadir J terganggu.

        Seperti diketahui, hingga saat ini sudah ada 5 tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

        Menurutnya, penyidik dan timsus Bareskrim harus hati-hati saat mendalami para tersangka.

        Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa saksi-saksi dalam kasus tersebut juga betpotensi mengubah keterangan.

        "Sekali lagi saya katakan, keterangan yang sudah kami dapatkan itu harus didalami," ujar Damanik di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8/2022).

        Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

        Dirinya juga meminta tim penyidik tak menyelidiki kasus tersebut hanya dari keterangan saja lantaran hal tersebut mudah diubah.

        "Bisa berantakan dan terganggu dakwaannya jika dalam persidangan diubah lagi konstruksi peristiwanya," ucap dia.

        Dirinya juga menyarankan dengan tegas agar tim penyidik mencari bukti-bukti selain keterangan.

        "Apalagi, nanti mereka di persidangan ini semua jadi terdakwa," tegas Damanik.

        Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putriā€¦

        Komnas HAM memastikan bakal tetap mengawal kasus pembunuhan Brigadir J tersebut hingga persidangan.

        Hal tersebut dilakukan agar penegakkan terkait obstruction of justice dan asas hak asasi manusia bisa terlaksana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: