Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kondisi Terkini Putri Candrawathi Setelah Diperiksa 12 Jam Diungkap, Oh Kondisinya...

        Kondisi Terkini Putri Candrawathi Setelah Diperiksa 12 Jam Diungkap, Oh Kondisinya... Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kondisi terkini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam diungkap. 

        Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo memastikan kondisi kesehatan Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

        Baca Juga: Komentar Menohok Habib PKS Soal Kejahatan Ferdy Sambo: Cara Allah Gak Main-main, Polri Dibersihkan

        Istri Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (26/8/2022).

        "Kondisi kesehatannya tentu baik," kata Dedi Prasetyo pada Sabtu (27/8/2022). 

        Adapun Putri Candrawathi diperiksa selama 12 jam pada Jumat (26/8/2022).

        Penyidik Bareskrim Polri rencananya melanjutkan kembali pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

        Irjen Dedi mengatakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan karena sudah larut malam.

        Di sisi lain, pemeriksaan dihentikan karena memperhatikan kesehatan Putri Candrawathi.

        "Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi, red) dihentikan dahulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus," kata Dedi pada Sabtu.

        Putri Candrawathi disinyalir ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

        Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

        Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: