Mencengangkan! Ini Pengakuan Putri Candrawathi Tentang Motif Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. Ia menjelaskan mengenai motif pembunuhan tersebut
Tak berubah, keterangan masih sesuai dengan laporan pertamanya. Ia mengaku sebagai korban dari dugaan tindak pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris mengatakan jika kliennya dihadapkan pada 80 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB seperti dikutip dari Suara.com.
Dijelaskan Arman, istri Ferdy Sambo menjawab secara konsisten jika dirinya adalah mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual (dugaan) dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata dia.
"Dan keterangan klien (istri Ferdy Sambo) kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Mendadak Hotman Paris Ngomong Ferdy Sambo Gak Bisa Dihukum Mati, Analisisnya Bikin Disorot!
Dalam pemeriksaan, Putri Candrawathi menjelaskan perannya dalam perkara tersebut.
Istri Ferdy Sambo menolak jika disebut ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dirancang suaminya.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami," jelasnya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," papar Arman.
Sebagai tambahan informasi, Tim khusus Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: