Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses penyidikan terhadap Irjen Ferdy Sambo hampir tuntas. Dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, juga telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Yang jelas proses Ferdy Sambo, pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung perihal berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Sudah Menikah Lagi dengan Si Cantik, Kamaruddin Ungkap Sosoknya
"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait dengan kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kami kirim, tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan obstruction of justice," kata Listyo.
Menurut Listyo, pihaknya tengah menunggu jawaban jaksa apakah berkas perkara sudah lengkap atau tidak. "Tinggal lihat minggu depan, kalau sudah dinyatakan oleh jaksa selesai, artinya berkas sudah kami limpahkan," kata Listyo.
Alumnus Akpol 1991 itu memastikan pihaknya masih terus mengusut dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan yang menyeret sejumlah anggota Polri.
Tercatat, ada enam anggota polisi yang diduga kuat melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo. Baca Juga: Ekspresi dan Sikap Irjen Ferdy Sambo Saat Lakukan Sidang Etik Tuai Pertanyaan, Ini Penjelasan Ahli
"Sementara yang lain terkait dengan obstruction of justice dan juga kasus-kasus yang lain memang sedang berproses akan menyusul," tutur Listyo.
Polri telah merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman