Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD Mulai Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Blak-blakan: Kami...

        DPRD Mulai Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Blak-blakan: Kami... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta hanya tinggal hitungan bulan saja.

        Mengenai perkembangan yang ada, Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya yang tengah berlangsung di DPRD DKI.

        "Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022).

        Menurut dia, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.

        Baca Juga: Ya Ampun... Anies Baswedan dan Dua Lainnya Mohon Jangan Berharap Lebih, Pengamat Ini Sebut NasDem Hanya PHP!

        "Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," ucap Anies.

        Sesuai jadwal, masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober mendatang.

        DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

        "Kami bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.

        Badan Musyawarah DPRD DKI, lanjut dia, nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

        Baca Juga: Percikan "Emosi" Terpancar di Momen Kedekatan Anies dan Megawati, Ternyata Gegara Leluhur

        Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

        Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

        Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (Antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: