Komnas HAM Sudahi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Foto Jasad Setelah Eksekusi Dirilis
Komnas HAM mengumumkan bahwa secara resmi telah mengakhiri tugas penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Terakhir, mereka merilis foto jasad Brigadir J satu jam setelah eksekusi.
Pernyataan selesainya tugas Komnas HAM tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan (kasus Brigadir J) kami akhiri," terang Taufan.
Dalam konferensi persnya, Komnas HAM membeberkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang tergeletak setelah peristiwa penembakan.
Kejadian penembakan tersebut terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto jasad Brigadir J tersebut, ditampilkan dalam layar LCD. Dan tampak jasad Brigadir J yang terkapar di atas lantai, sementara bagian lainnya tampak diblur.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari sejam setelah peristiwa eksekusi penembakan terjadi
"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," ujar Choirul yang dikutip melalui Suara.com
"Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam," tambahnya.
Kendati demikian, menurut Taufan Komnas HAM masih akan bertugas dalam pengawasan hingga persidangan nanti berjalan. Menurut Taufan hal ini sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ditemukan Isu Extrajudicial Killing dalam Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Maknanya
Dalam kesempatan tersebut, Taufan juga memberikan apresiasi terhadap Polri yang telah menunjukkan kinerja secara baik dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja, serta kepada publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty