Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Pakar Sebut Pembunuhan adalah Puncak Kejahatan
Istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. Pengamat sebut apa yang dilakukan Ferdy Cs adalah puncak kejahatan.
Sebelumnya, Putri mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis selaku pengacara Putri.
Baca Juga: Gesit Banget! Putri Candrawathi Lagi-lagi Lolos Saat Pemeriksaan Bareskrim Polri
Meski Putri tidak ditahan, tetapi kata Arman, Kliennya itu diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Ia menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut memberikan komentar.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cuman Wajib Lapor, Profesionalitas Polri Dipertanyakan
Menurut dia, persoalan istri Ferdy Sambo yang tidak ditahan karena masalah kemanusian adalah wajar-wajar saja. Alasannya karena penyidik punya kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
"Kalau pertanyaanya wajar atau tidak wajar pasti tidak wajar karena ancamannya lebih dari 5 tahun dan tindak pidananya juga cukup keras," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapan soal Putri Sambo yang tidak ditahan usai jadi tersangka pembunuhan Brigadir J disiarkan lewat Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/20220.
Namun perlu diingat, kata dia, bahwa perkara yang menjerat mereka merupakan tindak pidana yang cukup keras, yaitu pembunuhan. Pada level kemanusiaan, pembunuhan adalah puncak kejahatan.
Baca Juga: Sama-sama Punya Anak Kecil Putri Candrawathi Tak Ditahan, Angelina Sondakh 10 Tahun Penjara
"Ini adalah puncak dari kejahatan kalau pembunuhan," ujarnya.
"Kalau mengambil harta, merampok atau mencopet menganiaya baru belum puncak. Tapi ketika seseorang membunuh berarti puncak kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty