Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak

        Daftar Hak yang Dilanggar dalam Kasus Ferdy Sambo Cs: Mulai Hak Hidup hingga Anak Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dirilis oleh Komnas HAM. 

        Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, terbunuhnya Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masuk dalam kategori pelanggaran atas hak hidup.

        "Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri," kata Beka saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

        Kemudian pelanggaran atas hak memperoleh keadilan. Hal dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

        Baca Juga: Sudahi Penyelidikan, Komnas HAM Nyatakan Ada Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Kepada Putri Candrawathi

        "Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri, istri Ferdy Sambo) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap Sdri. PC terhambat kebebasan untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," kata Beka memaparkan.

        Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

        "Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut," ujar Beka.



        Tindakan yang dimaksud antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.

        Baca Juga: Sudahi Penyelidikan, Komnas HAM Nyatakan Ada Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Kepada Putri Candrawathi

        "Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.

        Tak hanya itu, ditemukan juga pelanggaran hak anak. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Akibatnya anak mereka mendapat perundungan.

        Baca Juga: Fakta Baru Eksekusi di Duren Tiga, Ferdy Sambo Sempat Tawarkan Ajudannya Habisi Nyawa Brigadir J

        "Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Beka.

        "Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," sambung Beka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: