Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Candrawathi Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan, Pengamat Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Polri

        Putri Candrawathi Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan, Pengamat Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Polri Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fakta bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun sudah jelas sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas dasar kemanusian dan masih memiliki anak balita membuat publik bertanya apakah sang suami Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh di Mabes Polri?

        Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri Candrawathi, tersangka Ferdy Sambo sudah ditahan.

        "Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," ujar Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

        Baca Juga: 9 Catatan Kritis Pengamat Terhadap Pihak Kepolisian dalam Kasus Ferdy Sambo, Pelukan "Teletubbies" Fadil Imran Disinggung!

        Agung menjelaskan, tidak adanya penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi  yang dilakukan Polri karena ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi.

        "Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," jelasnya.

        Namun, walau tidak ditahan, Agung mengatakan penyidik tetap telah mencekal istri Ferdy Sambo itu.

        Baca Juga: Sudah Sampaikan Kesimpulan dan Rekomendasi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Nyatakan Tugas Mereka Sudah Selesai

        "Dan pengacaranya menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," lanjut Agung.

        Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, jauh dari rasa keadilan.

        "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat ( 2/9/2022).

        Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. 

        Baca Juga: Ya Ampun... Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?

        Dengan mempertimbangkan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

        Bambang mengatakan, yang jadi pertanyaan adalah soal keadilan publik yang tidak terpenuhi. 

        Apalagi, lanjutnya, selama tidak ada penahanan untuk Putri, dia dapat berkomunikasi dengan orang luar.

        "Pendapat saya, memang PC (Putri Candrawathi) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi, apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" lanjutnya.

        Baca Juga: "Nyolong Ayam Ditahan, Tersangka Pembunuhan Bebas Berkeliaran", Kritik Deolipa Soal Istri Ferdy Sambo yang Belum Ditahan

        Bambang menduga alasan Putri tidak ditahan karena tersangka Ferdy Sambo, suaminya, masih punya pengaruh kuat di internal Polri.

        Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

        Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: