Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tentang Putri Candrawati yang Tidak Ditahan, Pengamat: Justru Kalau Ditahan Hukumannya Dikurangi

        Tentang Putri Candrawati yang Tidak Ditahan, Pengamat: Justru Kalau Ditahan Hukumannya Dikurangi Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah mengatakan bahwa jika Putri Candrawathi ditahan justru hukuman yang akan diberikan kepada istri Ferdy Sambo itu akan dikurangi. 

        Sebelumnya terjadi penolakan besar-besaran atas keputusan Mabes Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi dan hanya mewajibkan ibu empat anak ini melapor seminggu dua kali. 

        Hal ini setelah penyidik Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan, meski telah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hasil Laporan Komnas HAM Tentang Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Nilai Pro Justitia, Apa Maksudnya?

        Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi salah satu langkah yang wajar. Ia pun turut mempertanyakan alasan mengapa Putri harus ditahan.

        "Kenapa mesti ditahan?" katanya seperti dilansir dari SuaraJakarta.id, grup Suara.com, Jumat (2/9/2022).

        Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, ada sejumlah alasan mengapa seseorang harus ditahan atau tidak, meski sudah menjadi tersangka.

        Pertama, kata Andi, harus ada penetapan sah untuk dilakukan penahanan dengan ancaman pidana 5 tahun keatas. Kedua, ada upaya akan melarikan diri.

        Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan, Pengamat Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Polri

        Ketiga, mengulangi perbuatan. Keempat menghilangkan barang bukti.

        "Perlu ditahan kalau dia ada tanda-tanda melarikan diri. Saya kira dia tidak akan lari dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi apalagi menghilangkan barang bukti, karena semua sudah terungkap. Kalau itu tidak ada, sudah tidak perlu ditahan, kenapa mesti ditahan?" papar Andi.

        Andi menuturkan, masyarakat tak perlu khawatir dan mengecam dengan keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi. Sebab, tidak akan mengurangi hukuman penjara.

        "Justru tidak ditahan, tidak akan mengurangi hukuman. Kalau ditahan misalnya dikurung tiga bulan, akan dikurangi hukumannya. Kalau tidak ditahan tidak dikurangi. Tidak ada masalah. Wajar," tuturnya.

        "Kenapa masyarakat mesti kejam sekali. Kalau tidak perlu ditahan ya tidak perlu ditahan. Apa perlu ditahan? Mau lari? Tidak akan. Mengulangi perbuatan? Tidak mungkin. Menghilangkan barang bukti apalagi, karena semua sudah terungkap," sambung Andi.

        Baca Juga: Ibu Bripka RR Selalu Menangis, Nasib Anak Buah Ferdy Sambo yang Satu Ini Dipertanyakan

        Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan.

        Yakni lantaran ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir J itu tidak ditahan.

        "Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata dia dikutip dari Suara.com.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: