Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BBM Subsidi Naik, Gapasdap Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan: Kami Beri Waktu 2 Hari...

        BBM Subsidi Naik, Gapasdap Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan: Kami Beri Waktu 2 Hari... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Sekjen DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin Rifai, secara tegas mengatakan bahwa pemerintah harus segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan laut. Permintaan ini diakibatkan kenaikan BBM subsidi jenis solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter atau sebesar 32%.

        "Kami minta pemerintah merealisasasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan laut karena transportasi lainnya sudah menaikkan tarif angkutan. Untuk itu, batas waktu yang kami tentukan dua hari untuk merealisasikan kenaikan tarif ini. Jika tidak, kami sulit beroperasi," tegas Aminuddin terkait dampak kenaikan BBM subsidi khususnya solar di Surabaya, Senin (5/9/2022).

        Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga BBM, Pengusaha Warteg Bakal Naikkan Harga Makanan

        Menurut Aminuddin, kebijakan pemerintah menaikkan BBM subsidi jenis solar itu akan makin menambah berat beban operasional angkutan penyeberangan yang sebelumnya sudah terbebani akibat ketertinggalan tarif dari biaya pokok yang telah dihitung pemerintah sebesar 35,1%. 

        "Saat ini, disusul dengan kenaikan BBM sebesar 32%, hal ini akan makin menyulitkan kondisi operasional angkutan penyeberangan," ujarnya.

        Lebih lanjut, Aminuddin mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya (Gapasdap) telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan BBM subsidi. Atau pun jika BBM subsidi harus naik, hal ini tidak berlaku untuk angkutan penyeberangan.

        Menurut Aminuddin, selain sebagai sarana transportasi, angkutan penyeberangan juga merangkap sebagai infrastruktur jalan raya/jembatan yang seharusnya diberikan perlakukan berbeda dibandingkan dengan sarana transportasi yang tidak merangkap sebagai infrastruktur seperti transportasi publik darat. Apalagi, jargon dari Presiden Joko Widodo adalah Maritim.

        "Harusnya segala kebijakan pemerintah akan berpihak pada sektor maritim, sebagai contoh bunga bank perbankan di Malaysia untuk sektor maritim 1/3 dari bunga bank komersial sektor lainnya padahal negara tersebut bukanlah negara maritim," beber Aminuddin.

        Sementara itu, Ketua Bidang Pertarifan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rakhmatika Ardianto, mangatakan, jasa angkutan darat dan laut memiliki tarif tersendiri dengan tingkatan harga tarif mulai tarif bawah hingga tarif atas. Sementara, jasa angkutan kapal penyeberangan  tidak bisa bermain tingkatan tersebut karena sudah diatur pemerintah.

        "Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan. Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan, kesulitan membayar angsuran di bank, dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika ini hanya diamkan saja, banyak perusahaan pelayaran akan gulung tikar karena tarif yang tidak revisi oleh pemerintah," tegas  Rakhmatika.

        Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan BBM Adalah Keputusan Tepat!

        Rakhmatika menyebutkan, selama ini pemerintah telah menentukan harga tarif dengan perhitungan biaya pokok saja hanya 59,40 persen per mil. Sementara, peraturan dari Menteri Perhubungan RI Nomor PM 66 tahun 2019 HPP (Harga Pokok Penjualan) sebesar 100 persen. Jika pemerintah hanya memberlakukan biaya pokok saja, tentu akan berat bagi pengusaha penyeberangan.

        "Kami minta pemerintah sesegera mungkin bisa menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif, sama halnya dengan respons pemerintah yang begitu cepat terhadap usulan kenaikan tarif seperti angkutan udara dan juga kenaikan tarif jalan tol yang mengalami kenaikan setiap tahunnya," jelasnya.

        "Jika pemerintah tidak berani, sebaiknya tarif diserahkan kepada asosiasi saja untuk penetapannya, toh kenaikan tarif kami ini tidak minta terlalu jauh. Angkutan penyeberangan juga merupakan roda transportasi yang tidak tergantikan," ucap pria ini.

        Rakhmatika menjelaskan, hingga saat ini, jumlah armada kapal penyeberangan yang tercatat di Gapasdap sebanyak 435 unit dengan total 221 lintasan. Jumlah tersebut sejak dulu masih tetap sama karena banyaknya tantangan yang dihadapi angkutan penyeberangan meskipun setiap tahun ekonomi mengalami pertumbuhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: