Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masyarakat Pasti Gembira, Kominfo dan DPR Torehkan Sejarah Penting di Sektor Digital Indonesia

        Masyarakat Pasti Gembira, Kominfo dan DPR Torehkan Sejarah Penting di Sektor Digital Indonesia Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan masuk dalam tahapan Pembahasan Rapat Paripurna atau Pembahasan di Tingkat II. Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hasil persetujuan dalam Pembahasan Tingkat I merupakan torehan baru lembaga eksekutif dan legislatif bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital.

        “Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPR RI, Panja Komisi DPR RI atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP. Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” tuturnya saat memberikan pandangan Pemerintah mengenai naskah RUU PDP dalam Rapat Kerja tentang RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

        Baca Juga: Kominfo Bawa Kabar Baik, 13 Poin Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan!

        Menkominfo menjelaskan manfaat keberadaan RUU PDP, salah satunya pengaturan perlindungan data pribadi yang akan mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global.

        “Untuk itu, pemerintah dapat menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR RI dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” tandasnya.

        Menteri Johnny kembali menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pihak, khususnya Pimpinan dan Anggota dan Tim Panja Komisi I DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait, juga ketua dan anggota Panja Pemerintah.

        “Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada segenap masyarakat, akademisi, asosiasi atas pandangan, masukan dan dukungan yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP,” ungkapnya.

        Baca Juga: PNBP Kominfo Terus Meningkat, Menkominfo Johnny Targetkan Rp25 T di Tahun 2023

        Berkas persetujuan RUU PDP diberikan kepada Menkominfo Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum HAM.

        Sebelumnya, masing-masing perwakilan fraksi di Komisi I DPR RI memberikan pendapat akhir, kemudian dilanjutkan dengan pernyataan persetujuan. Adapun pendapat akhir mini fraksi disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

        Baca Juga: Soal Perlindungan Data Pribadi, Kominfo dan DPR Bawa Kabar Gembira!

        Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan, dengan pengesahan RUU PDP dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Pemerintah, selanjutnya pimpinan dan anggota akan melaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

        Meutya Hafid mewakili seluruh Pimpinan Komisi I mengapresiasi seluruh Anggota Komisi I yang dengan tekun mengikuti proses pembahasan RUU PDP.

        Baca Juga: Polda Aceh Surati Kemenkominfo Minta Blokir Judi Online, Salah Satunya Higgs Domino

        “Kami sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah beserta seluruh jajaran atas kerja sama selama proses pembahasan. Tentu terima kasih kami juga tidak lupa kepada Sekretariat Komisi I dan Tim Asistensi Sekjen DPR RI yang bekerja keras membantu pelaksanaan tugas pembahasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: