Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Pengesahan, RUU PDP Dinilai Penting untuk Industri Ekosistem Digital

        Jelang Pengesahan, RUU PDP Dinilai Penting untuk Industri Ekosistem Digital Kredit Foto: Tri Nurdianti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah memasuki babak akhir, di mana DPR RI telah menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa RUU PDP dapat segera disahkan dengan pembahasan lanjutan di sidang paripurna.

        Menjelang pengesahannya ini, Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Zacky Zainal Husein mengungkapkan bahwa industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP ini.

        “Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjami keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital,” tutur Zacky dalam Diskusi Publik Kesiapan Industri dalam Menyokong RUU PDP pada Jumat (9/9/2022).

        Baca Juga: Kebocoran Data Tak Ditangani dengan Baik, CIPS: RUU PDP Indonesia Perlu Banyak Evaluasi

        Memberikan kabar terbaru terkait dengan pengesahan RUU PDP, Rizki Aulia Natakusumah selaku Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, “urgensinya sudah jelas bagi masyarakat kita sekarang ini. Dalam permasalahan ini mungkin ada sisi negatif dan sisi positifnya. Negatifnya mungkin kebocoran data, hacking data, dan sebagainya ini seakan-akan dianggap sebagai permasalahan yang biasa, padahal ada unsur keamanan dari masyarakat yang perlu kita jaga bersama-sama.”

        Melanjutkan dari sisi positif, Rizki mengatakan bahwa di sisi lain, sisi positifnya adalah masyarakat semakin sadar akan kepentingan terkait dengan perlindungan data pribadinya. Rizki menilai jika RUU PDP ini tidak segera disahkan, maka yang akan berbahagia adalah para hacker yang akhir-akhir kerap kali melancarkan aksinya.

        “Jadi kita upayakan sebisanya, sekuat-kuatnya, bagaimana kita bisa melahirkan payung hukum yang jelas, hukum negara yang jelas yang mengatur secara spesifik terkait dengan perlindungan data pribadi yang menjaga atau setidaknya memberikan awal yang baik dalam memberikan rasa aman untuk masyarakat, tidak hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya,” tambah Rizki.

        Terkait dalam industri ekosistem digital, Rizki berharap pihak swasta dapat membuat penyesuaian setelah Undang-Undang disahkan yang harus dilakukan selama masa dua tahun penyesuaian. Rizki memperingati pelaku industri untuk tidak terlena dan tentu harus melakukan pembenahan internal.

        Hadir dalam kesempatan yang sama, Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo RI, turut memberikan pandangannya. Menggambarkan pentingnya RUU PDP ini untuk disahkan, Semuel menganalogikan RUU PDP sebagai rambu-rambu lalu lintas yang diciptakan untuk mempercepat perjalanan jika semua orang mematuhinya.

        Seperti di jalan, ada banyak risiko yang bermacam-macam juga yang terjadi di dunia digital. Oleh karena itulah, RUU PDP ini dirancang guna memberikan arahan dan perlindungan.

        “Coba bayangkan selama ini masyarakat beraktivitas di ruang digital dan setiap aktivitas kita itu meminta data pribadi, mungkin data pribadi kita sudah ada di mana-mana. Nah dengan adanya undang-undang ini juga salah satu bentuk deklaratif dari negara yang mengakui hak dari subjek data dan mengembalikan hak itu kepada subjek datanya,” ujar Semuel.

        Berdasarkan pada penjelasannya tersebut, mengartikan bahwa siapa pun yang pernah mengumpulkan data pribadi yang tidak memenuhi kadar-kadar prinsip yang ada di Undang-Undang adalah ilegal dan harus dimusnahkan. Namun, hak dikembalikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebagai subjek data.

        Jadi perusahaan boleh memakai data pribadi pengguna untuk kepentingan pengguna itu sendiri dalam menikmati dan menggunakan layanan yang perusahaan berikan. Prinsip dasarnya, setiap pihak yang mengumpulkan data harus mendapatkan persetujuan dari subjek data di mana penggunaan data pribadi harus dijelaskan secara spesifik dan jelas.

        “Kalau dia mengumpulkan data pribadi karena kewenangan, maka harus jelas kewenangan yang dimaksud ada dalam undang-undang apa, apa saja yang dikukuhkan, untuk apa data dikumpulkan, dan tidak boleh digunakan lebih dari itu,” lanjutnya.

        Semuel mengatakan, RUU PDP ini telah memberikan petunjuk-petunjuk khususnya dalam dunia usaha, sehingga kegiatan yang melibatkan data pribadi dapat berjalan dengan lancar, dan panduan tersebut tentunya juga mengikuti ukuran dari perusahaan karena hal ini juga terkait pada potensi risiko yang ada.

        Menambahkan urgensi pengesahan RUU PDP untuk mendorong pengembangan industri pada ekosistem digital, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani memberikan pernyataannya.

        “Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem digital. Sehingga guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya,” ujar Devi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: