Pemerintah mendorong pengembang properti menjadi lebih profesional, inovatif, dan berkomitmen tinggi agar dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Terlebih pemerintah sudah melakukan reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha, termasuk berkaitan dengan bangunan gedung.
“Dampak multiplier dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage yang diberikan industri properti juga menjadi dasar pertimbangan dibentuknya regulasi dan insentif agar properti dapat terus bertumbuh terutama di masa pemulihan saat ini,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Rakernas Himperra 2022 pada beberapa waktu lalu.
Airlangga menyampaikan industri properti mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan multiplier effect bagi industri lain. Selain itu pengembangan sektor properti perlu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan yang kini berada di kisaran 56,7% diprediksi akan meningkat menjadi 66,6% pada 2035 dan akan mencapai 70% pada 2045
Proyeksi peningkatan kebutuhan properti tersebut juga terlihat dari data Susenas yakni angka backlog kepemilikan rumah mencapai 12,75 juta, dan berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru mencapai 700 – 800 ribu KK setiap tahunnya.
Baca Juga: Hutama Karya Kebut Proyek Pembangkit Listrik
Pemerintah juga akan mendorong percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) melalui penerbitan surat edaran bersama (SEB) yang didukung bantuan dari pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaannya.
“Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga 100% untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio non performing loan/non performing financing,”pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: