Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres Tegas: Unit Usaha Syariah Harus Lakukan Spin-Off

        Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres Tegas: Unit Usaha Syariah Harus Lakukan Spin-Off Kredit Foto: Setwapres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

        Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).

        Baca Juga: Maruf Amin Minta Unit Usaha Syariah Pisah dari Induk

        Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan arahan agar peraturan tersebut segera dilaksanakan dengan baik. 

        "Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin-off," tutur Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya, Selasa (13/9/2022).

        Lebih jauh, Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

        Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta ICCIA Berperan Aktif Kembangkan Ekonomi Syariah Dunia

        "Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan)," paparnya.

        Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan pembenahan-pembenahan.

        "Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan," papar Wapres sebagaimana disampaikan Masduki.

        Menutup keterangan persnya, sekali lagi Masduki menekankan pesan Wapres tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008. 

        Baca Juga: Maruf Amin Dorong KDEKS Gali Potensi Ekonomi Syariah Berdasarkan Wilayah

        "Wapres menegaskan UUS sesuai aturan harus spin-off. Kira-kira seperti itu arahan Wapres kepada DSN," pungkasnya.

        Sebagai informasi, jajaran BPH DSN MUI hari ini menemui Wapres dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS.

        Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.

        Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2022, Momentum Tingkatkan Kinerja bank bjb Syariah

        Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2008. Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: