Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite, Ini Alasannya

        Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite, Ini Alasannya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite. Ia juga menekankan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi gagal paham.

        Instruksi tersebut telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah pada Selasa 13 Oktober 2022. 

        Baca Juga: Jabar Sabet Juara Umum Olimpiade Olahraga Siswa Nasional 2022, Kadisdik: Maaf, Kita Bukan Cuma Jago Kandang

        "Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," kata Dedi Supandi kepada wartawan di Bandung, Rabu (14/9/2022).

        Diharapkan dengan memaksimalkan sosialisasi, seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, Kepala Sekolah, Komite Sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite.

        Terlebih, kata Dedi, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa. Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.

        "Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya. 

        Baca Juga: Dua Kunci Pendidikan Anak Gunakan Media Digital, Simak!

        Dedi menjelaskan, anggota Komite Sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.

        "Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah," ujarnya.

        Dia juga mengingatkan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II. Di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

        Adapun, untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

        Baca Juga: Dorong Kapasitas Generasi Muda Indonesia-Vietnam, Dubes RI Temui Ketua Komite Rakyat Ho Chi Minh

        "Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," ungkapnya.

        Dedi mengungkapkan untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan  KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. 

        "Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," tegasnya.

        Baca Juga: Keliling Negeri, Bank Mandiri Bagikan 25.000 Pasang Sepatu Sekolah Gratis

        Oleh karena itu, agar Komite Sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.

        "Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: