Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua Komnas HAM Salahkan Bharada E atas Tewasnya Brigadir J: Kalau Tembak Bagian Jari kan Tidak Membunuh

        Ketua Komnas HAM Salahkan Bharada E atas Tewasnya Brigadir J: Kalau Tembak Bagian Jari kan Tidak Membunuh Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan kemungkinan jika Bharada E menembak Brigadir J di jari maka hal seperti ini (kasus pembunuhan) tidak akan terjadi. 

        Ia juga membaca ada kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum kasus pembunuhan.

        Sebelumnya, Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir E membantah jika terjadi baku tembak di Duren Tiga (8/7/2022). 

        Dikatakan Bharada E yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh dirinya atas perintah Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Bripka RR Terus Kuliti Ferdy Sambo, Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J: Semua Dikumpulkan di...

        Membaca kalimat perintah menembak dari Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuebut bukan berarti harus membunuh Brigadir J.

        Kalimat perintah tembak, bukan membunuh ini, dikatakan Taufan bisa persepsi yang dipakai Ferdy Sambo untuk terbebas dari jerat hukum pembunuhan.

        Baca Juga: Perintah Tembak Brigadir J Tidak Pernah Keluar dari Mulut Ferdy Sambo, Komnas HAM: Suruh Tembak Lututnya!

        Saat di hadapan hakim, Ferdy Sambo dikatakan Taufan, bisa saja mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah untuk membunuh pada Bharada E.

        Taufan mengatakan alasan itu bisa dipakai Ferdy Sambo, lantaran dirinta hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh Brigadir J.

        Di dalam persidangan nanti, Taufan menduga Ferdy Sambo akan mengatakan jika dirinya tidak bilang bunuh. 

        "Saya (bisa jadi alasan Ferdy Sambo) suruh tembak itu lututnya bukan bunuh (Brigadir J). Kan bisa gitu?’” kata Taufan seperti dikutip dari Tempo dalam wawancara di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

        Baca Juga: Fakta Baru! Ibu PC Bikin Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J, Isi Saldonya Fantastis: 'Pokoknya Ratusan Juta'

        Argumentasi Taufan, jika perintah penembakan dari Ferdy Sambo bisa jadi menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan.

        Misal, bisa bisa saja perintah menembak itu seperti pada bagian kaki atau juga tangan Brigadir J.

        “Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan. 

        Baca Juga: Blak-blakan Pengacara Ungkap Kesaksian Bripka RR: Sempat Tanya ke Brigadir J, Tapi Dijawab 'Sudah Tidak Apa-apa Bang'

        "Misalnya di bagian jari (Brigadir J). Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.

        Dari sana, Baharad E bisa jadi salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo soal kata menembak pada Brigadir J.

        “Sambo bilang ‘tembak card (Bharada E), tembak card’ bukan ‘bunuh card bunuh card’" kata Taufan.. 

        Baca Juga: 15 Menit Momen Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Diungkap dalam Kesaksian Bripka RR: 'Kuwat dalam Kondisi Tegang dan Panik'

        "Sambo kan bilang tembak (Brigadir J), biar bisa bikin jera agar tidak bunuh istri saya," jelasnya. 

        "Ini Richard (Bharada E) salah tangkap hingga tembak sampai mati (Brigadir J),” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: