Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasih Sinyal Jokowi Boleh Jajal Cawapres 2024, Humas MK Kena Senggol: Harus Mengundurkan Diri!

        Kasih Sinyal Jokowi Boleh Jajal Cawapres 2024, Humas MK Kena Senggol: Harus Mengundurkan Diri! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Fajar Laksono selaku Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) tentang presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya ramai disorot.

        Menurut pengamat politik Anthony Budiawan, pernyataan Fajar tersebut lebih mirip ucapan politikus. Alhasil, dia meminta Fajar untuk mengundurkan diri lantaran tak fokus dan mementingkan politik saja.

        Baca Juga: Tiba-tiba MK Nyatakan Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Dahlan Iskan Kutip Komentar: Kok Ini Gong Dipukul Duluan?

        "Pernyataan itu dapat dilihat sebagai pernyataan politik, bukan pernyataan hukum konstitusi," ujar Anthony kepada GenPI.co, Rabu (14/9).

        "Yang bersangkutan harus dituntut mengundurkan diri kalau memang benar itu pernyataan politik," tambahnya.

        Menurut Anthony, dampak pernyataan Fajar akan merusak muruah MK lantaran berpotensi dianggap sebagai alat kekuasaan. "Khawatir tidak dianggap lagi sebagai lembaga hukum untuk mengawal konstitusi," ujarnya.

        Dirinya juga menduga hal tersebut akan membikin dampak buruk lantaran Fajar seakan-akan mewakili MK. "Dampaknya sangat buruk, bisa membuat kegaduhan di masyarakat," ujar Anthony.

        Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.

        Baca Juga: Putusan MK Bikin Jokowi Mulus Melenggang jadi Wapres di 2024, Persoalannya...

        "Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar.

        Ucapan Fajar tersebut lantas membuat pembahasan Jokowi bisa maju jadi cawapres di Pilpres 2024 menggema. Pasalnya, sebelumnya juga telah muncul kelompok yang mendukung duet Prabowo Subianto-Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: