Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemuda Madiun Akhirnya Jadi Tersangka Usai Dituduh sebagai Hacker Bjorka, Polri Buka-bukaan Soal Perannya: Hanya Wajib Lapor

        Pemuda Madiun Akhirnya Jadi Tersangka Usai Dituduh sebagai Hacker Bjorka, Polri Buka-bukaan Soal Perannya: Hanya Wajib Lapor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemunculan peretas atau Hacker dengan identitas Bjorka menggegerkan publik, terutama media sosial Indonesia. Tak berlangsung lama, polisi pun segera memburu hacker yang sudah membocorkan sejumlah data pemerintahan ini.

        Dalam penyelidikannya tersebut, Polri menetapkan MAH sebagai tersangka yang diduga membantu aksi Hacket Bjorka. Namun, kepolisian tak melakukan penahanan terhadap pemuda 21 tahun asal Madiun, Jawa Timur (Jatim) itu. Meski begitu, Polri megharuskan MAH wajib lapor selama penyidikan dilakukan.

        Baca Juga: Tantangan Buat Hacker Bjorka, Berani Bocorkan Big Data Luhut Binsar Pandjaitan?

        "Tersangka (MAH) tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor agar yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan," begitu kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

        Dedi menjelaskan MAH ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait perannya sebagai pihak yang memberikan fasilitas kepada Bjorka untuk aksi-aksinya di Indonesia.

        "Teknisnya, dari timsus masih terus mendalami," kata Dedi.

        Polri menetapkan MAH sebagai tersangka terkait aksi-aksi pembobolan data yang dilakukan akun anonim Bjorka, Jumat. Juru Bicara Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Ade Yahya Suryana mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi bagian dari, dan turut serta membantu aksi-aksi Bjorka di Indonesia melalui akun komunikasi percakapan Telegram.

        Ade menerangkan, MAH diketahui sebagai pemuda 21 tahun yang ditangkap oleh kepolisian di Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (14/9/2022) kemarin.

        "Timsus (Tim Khusus) telah melakukan beberapa upaya, dan berhasil mengamankan (menangkap) tersangka MAH," kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat.

        Aksi-aksi pembobolan data oleh pengguna media sosial dengan akun anonim Bjorka marak belakangan. Akun Bjorka membobol data-data administrtasi para pejabat, dan tokoh-tokoh, serta pejabat negara. Termasuk data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan para pembantunya di kabinet.

        Aksi pembobolan tersebut disertai dengan publikasi di media sosial. Aksi Bjorka tersebut menyulut pemerintah untuk membentuk timsus. Tim tersebut terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), termasuk Kementerian Polhukam, dan Kementerian Informasi (Kemenfo Info).

        Baca Juga: Hacker Bjorka Bikin Resah KPK: Semoga Bisa Menangkal, Mohon Doa

        Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengakui data-data yang dibobol oleh Bjorka tersebut valid. Namun, data-data tersebut tak penting.

        Pun aksi-aksi pembobolan data oleh Bjorka itu tak berhasil mengambil informasi-informasi penting kenegaraan secara ilegal. Akan tetapi, Mahfud menegaskan, pembentukan timsus dilakukan dengan tujuan untuk menangkap, dan memberikan sanksi hukum terhadap Bjorka.

        Karena itu, tim dari Polri pun sejak Selasa (13/9/2022) beberapa kali melakukan penangkapan terhadap para pegiat-pegiat internet yang diduga ada kaitannya dengan Bjorka. Setelah melakukan penangkapan salah orang di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (14/9/2022) inisial MAH ditangkap di Madiun.

        Ade menerangkan, MAH memang bukan pengguna akun anonim Bjorka. Akan tetapi, MAH berperan turut andil dalam aksi-aksi Bjorka.

        Baca Juga: Tiga Unggahan Ini Bikin Penjual Es Jadi Tersangka Aksi Kebocoran Data Hacker Bjorka

        "Adapun peran tersangka MAH, merupakan bagian dari kelompok Bjorka, sebagai penyedia channel Telegram," kata Ade.

        Telegram adalah saluran komunikasi di seluler yang terenkripsi. Bjorka dalam setiap aksinya juga mengandalkan Telegram untuk mengabarkan tentang data-data yang sudah berhasil ia bobol sebelum dipublikasikan ke media sosial.

        Ade melanjutkan kanal Telegram buatan MAH menggunakan nama Bjorkanism. "Itu digunakan untuk meng-upload informasi yang digunakan Bjorka," ujar Ade.

        Dari penyidikan, kata Ade, kanal Bjorkanism buatan MAH mengunggah tiga kali aksi-aksi Bjorka. Tercatat pada 8 September 2022, dengan menyampaikan informasi berstatus 'Stop Being Idiot'.

        Selanjutnya pada 9 September 2022, dengan menyebarkan informasi bertuliskan, 'The next leaks will come from president of Indonesia'. Dan pada 10 September 2022, dengan menyebarkan informasi bertuliskan, 'To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon'.

        Aksi-aksi penyebaran informasi tersebut, menurut penyidik menjadi bagian dari sepak terjang ilegal Bjorka via kanal Telegram, Bjorkanism buatan MAH. "Jadi motif tersangka MAH membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Kombes Ade.

        Pihak keluarga dari MAH meminta maaf kepada publik atas hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

        "Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau Agung ada salah. Mungkin, ketik-ketik terlalu atau tidak sengaja. Saya selaku perwakilan keluarga, mohon maaf kepada semuanya," ujar ayah dari MAH, Jumanto di Madiun, Jumat.

        Baca Juga: Salah Tangkap? Bjorka Tertawa atas Tindakan Pemerintah

        Mengenai penetapan status anaknya sebagai tersangka yang membantu dalam kasus peretas Bjorka, Jumanto dan keluarga mengaku kaget. Sebab, MAH selama ini dikenal sebagai anak yang pendiam dan agamis.

        "Kaget saja. Selama ini anaknya tidak pernah ke mana-mana, bahkan luar kota. Tiba-tiba kemarin dibawa dan sekarang ini ditetapkan tersangka," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: