Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 Dosa Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

        4 Dosa Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkap empat dosa yang dilakukan istri Ferdy Sambo atau Putri Chandrawati

        Yang pertama menurut Kamaruddin adalah Putri merancang pembunuhan terencana ini dengan suaminya. 

        Yang kedua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri juga ikut menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

        Baca Juga: Tidak Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Sidang Banding Kode Etik Diumumkan Polri Hari Ini

        Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.

        "Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip dari Suara.com, Senin (19/9/2022).

        Yang ketiga, Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan. Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi. Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Makin Buntu, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Capek Pak!

        "Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

        Dosa keempat yaitu saat Kamaruddin menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongannya tersebut.

        "Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

        Baca Juga: Cium Konflik Internal Polri, Gatot Nurmantyo Peringatkan Masyarakat, Ferdy Sambo Bisa Berkuasa Lagi!

        Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

        "Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: