Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA

        Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang gadis berusia 13 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 4 ABG laki-laki. Keempat terduga bocah tersebut berusia 11 hingga 13 tahun yang merupakan anak putus sekolah.

        Kejadian pilu itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolahnya. Kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September 2022.

        Baca Juga: Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS

        Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

        "KemenPPPA mengecam dan tidak menolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban seperti restitusi dan layanan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

        Selanjutnya, pelaku yang diduga masih berusia anak juga perlu mendapat perlindungan dan penanganan proses hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk mempertimbangkan penempatan ABH di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) atau LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara) selama penanganan perkara berlangsung, atau LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) jika perkara sudah ada putusan Hakim yang tetap," kata Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, di Jakarta dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (20/9/2022).

        Baca Juga: Bejat! Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung sejak Korban Usia 6 Tahun

        Kronologi kasus bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan keempat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Hutan Kota, Jakarta Utara pada 1 September 2022. Salah satu ABH memeluk korban dan menanyakan apakah korban mau menjadi kekasihnya, namun korban menolak. Esok harinya, keempat pelaku yang sudah mengincar korban, kembali bertemu korban saat pulang sekolah. Saat itulah, keempat ABH melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

        Akibat tindakan tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama ½ dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

        Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun yang Terjangkit HIV

        KemenPPPA melalui Tim SAPA telah melakukan koordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini keempat ABH ditempatkan di LPKS Handayani Jakarta.

        "Sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap korban, KemenPPPA melalui Tim SAPA terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya," kata Nahar.

        Baca Juga: Rakornas Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Hasilkan Komitmen Tangerang 2022, Simak Isinya!

        Hutan Kota sebagai area publik, jika tanpa pengawasan, akan berisiko menjadi tempat yang rentan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.

        Untuk itu, sebagai upaya mencegah tidak berulangnya tindak kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, Nahar mendorong pemerintah daerah dapat memastikan tersedianya fasilitas umum yang ramah anak dengan menguatkan kebijakan, menggagas Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) dan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), termasuk menyiapkan petugas untuk melakukan patroli keliling pada jam-jam operasional di fasilitas umum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: