Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jubir Komisi Yudisial Dipastikan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo: Supaya Tak Ada Pelanggaran Etik!

        Jubir Komisi Yudisial Dipastikan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo: Supaya Tak Ada Pelanggaran Etik! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jelang persidangan Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya, Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan dirinya dipastikan hadir dalam persidangan tersebut. 

        Miko mengatakan ada dua hal penting yang membuat dia harus datang ke sana. Yang pertama adalah agar tidak terjadi pelanggaran kode etik dan agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.

        Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang Baru Mantan Orang KPK: Ferdy Sambo Sudah Menyesali Perbuatannya

        "Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," kata Miko seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).

        Komisi Yudisial sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan.

        Misalnya, kata dia, ada wacana "safe house" atau "temporary relocation mechanism" terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        "Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," ucap Miko.

        Baca Juga: Bantah Ferdy Sambo Hidup Bermewah-mewahan di Sel Mako Brimob, Mabes Polri Ditantang: Perlihatkan Lah Ruangan Sebenarnya

        KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena MA pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini, ucap Miko.

        "Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya 'high profile'," sebutnya.

        Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Dapat Kuasa Hukum Baru!

        Yang pasti, papar dia, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama. 

        Pihaknya, kata Miko senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.

        Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

        "Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief.

        Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Jadi Turun Tangan dalam Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri

        Sedangkan terkait teknis, setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejaksaan, termasuk apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II.

        "Ya [penahanan] itu entar dulu menunggu pelimpahan," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: