Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Persidangan Bharada E Ternyata Sudah Siapkan Kejutan untuk Ferdy Sambo

        Jelang Persidangan Bharada E Ternyata Sudah Siapkan Kejutan untuk Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersama empat tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

        Yang terbaru, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E telah menyiapkan beberapa strategi untuk membela kliennya. Dia bahkan mengklaim akan memberikan kejutan dalam persidangan nanti. 

        Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Wanti-wanti Adanya Intervensi Backingan Ferdy Sambo Jelang Persidangan

        "Kami sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan. Tetapi pastinya nanti kami ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

        Di sisi lain, Ronny memastikan Bharada E siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo di persidangan.

        Baca Juga: Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, ICW Tegas: Langkah Gegabah!

        "Kami siap kalaupun nanti kami dihadapkan dengan saudara FS (Ferdy Sambo). Klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," katanya.

        Ronny juga menyampaikan kondisi Bharada E kekinian dalam keadaan sehat. Kehadiran dirinya ke Bareskrim Polri hari ini juga dilakukan dalam rangka berkoordinasi terkait rencana pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022) besok.

        "Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tuturnya.

        Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Baca Juga: Ngeri Juga Omongan Kamaruddin Simanjuntak Soal Eks KPK yang Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Diduga Ada Dorongan Amplop...

        Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Pada hari ini penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Berdasar foto yang dilansir dari Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga nampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: