WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlunya perubahan atau amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan amandemen ini perlu dilakukan karena telah terjadi perubahan signifikan pada?environment?sistem keuangan, khususnya perbankan.
"Kemudian juga telah terjadi perubahan mendasar pada struktur otoritas keuangan nasional dengan berdirinya dua institusi baru, yakni Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun 2004 dan OJK pada tahun 2011 dan perlunya penyesuaian dengan mulai diimplementasikannya ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) dan akan beroperasinya Qualified ASEAN Bank (QAB) di negara-negara ASEAN dan Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk perbankan pada 2020," jelas Muliaman dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Melihat hal tersebut, Muliaman berpendapat ada enam hal penting yang diusulkan dan perlu diatur dalam rancangan amandemen Undang-Undang (UU) Perbankan. Pertama, perlunya diatur agar perbankan memberikan perhatian besar ke beberapa sektor.
"Kami menyambut baik berbagai keinginan masyarakat agar perbankan nasional dapat memberikan perhatian besar pada beberapa sektor seperti pertanian, nelayan, dan infrastruktur. Untuk itu, diperlukan penelitian dan kajian yang lebih mendalam lagi," jelas Muliaman.
Kemudian yang kedua ialah terkait dengan peranan asing dalam industri perbankan. Menurut Muliaman, hal ini perlu dirumuskan dengan baik peran yang dilakukan asing agar kehadirannya di Indonesia betul-betul memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Selanjutnya, menurut Muliaman, kehadiran konglomerasi perbankan juga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak sistemik saat induknya kolaps.
"Konglomerasi perbankan perlu dicermati dan memerlukan pengaturan tentang bentuk perusahaan?holding?dan penerapan pengawasan terintegrasi," sahut Muliaman.
Yang keempat, Muliaman menuturkan perlindungan konsumen perbankan juga perlu diatur dalam rancangan amandemen UU Perbankan tersebut. "Bank perlu memberikan perlindungan konsumen perbankan dan bentuk pengawasan yang dibutuhkan untuk keperluan tersebut," pungkasnya.
Lalu yang kelima juga perlu diatur tentang kemudahan kegiatan usaha bank dalam memperluas jangkauan bank dan mempersempit kesenjangan antardaerah. "Misalnya, perbankan harus memprioritaskan pembukaan kantor cabang di Indonesia timur," papar Muliaman.
Kemudian yang terakhir UU Perbankan sebaiknya lebih mengatur hal-hal yang bersifat prinsip sehingga pengaturan dapat bergerak dinamis sesuai perkembangan sektor jasa keuangan global maupun domestik.
"Pengaturan bersifat operasional seyogyanya cukup dilakukan oleh otoritas terkait (BI dan OJK) agar lebih mudah untuk dilakukan penyesuaian," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: