Irjen Teddy Minahasa Tolak Pengacara dari Polri, Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Ditunda
Soal Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ditangkap karena diduga menggunakan obat-obatan terlarang sudah memasuki tahap pemeriksaan sayangnya pemeriksaan tersebut harus tertunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (17/10/2022).
Penundaan itu terjadi karena yang bersangkutan menolak pendampingan advokat atau pengacara dari kedinasan Polri.
"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sehingga nantinya, kata Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba itu ingin didampingi pengacara pribadinya.
Namun kemudian Irjen Teddy meminta agar pemeriksaannya ditunda dan penyidik pun menyetujui permintaan tersebut.
"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” terang Zulpan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Komisaris Polisi (Kompol) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Baca Juga: Polri Buka-bukaan, Ternyata Begini Irjen Teddy Minahasa Bisa Dapatkan Narkoba
Salah satunya adalah Kapolda Sumatera Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam konferensi persnya, Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut.
Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan diproses secara etik dan pidana.
“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Ini Pesan Jokowi Kepada Petinggi Polri
Menurut Sigit pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy itu berawal dari pengembangan kasus narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya. Lalu, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya mengarah ke anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat Kapolsek, dan mantan Kapolres Bukti Tinggi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty