Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik

        Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan korupsi impor baja besi dan turunannya di Kementerian Perdagangan terus dikembangkan Kejaksaan Agung.

        Belum kunjung ditetapkannya tersangka aktor dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie.

        Menurut Jerry, ketegasan kejaksaan agung dalam mengusut tuntas semua pejabat Kemendag yang terlibat akan mengembalikan public trust kepada institusi penegak hukum tersebut.

        “Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegas Jerry saat dihubungi wartawan.

        Menurut alumni American Global University tersebut, tidak mungkin hanya seorang staf ASN di Kemendag yang mengatur dan membuat surat rekomendasi untul enam perusahaan yang belakangan dijadikan alat untuk impor baja secara ilegal.

        "Pejabat yang tanda-tangan itu harus bertanggung-jawab, Jaksa Agung juga harus menetapkan pejabat itu sebagai tersangka," tegasnya.

        Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag terjadi selama 2016-2021.

        Berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Plt Dirjen Perdagangan Luar (PLN) Veri Anggrijono yang saat itu masih menjabat Direktur Impor Direktorat PLN.

        Surat yang ditandatangani Veri Anggrijono tersebut  berisi keterangan bahwa impor baja-besi dan turunannya boleh dilakukan oleh enam perusahaan tersebut karena akan dipakai untuk proyek infrastruktur strategis nasional.

        Seperti jalan tol, jalan raya, bendungan dan lainnya. Namun kenyataannya, baja yang diimpor justru dijual secara komersial oleh enam perusahaan tersebut. Efeknya negara diduga dirugikan hingga belasan triliun. Selain itu, impor over kuota itu juga merusak tata niaga baja dan besi dalam negeri.

        Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka. Ke-enamnya adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

        Sementara ada tiga tersangka perorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku  Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

        "Saya rasa tidak masuk akal seorang ASN analis muda yang mengatur mafia impor baja seorang diri. Atasannya, terutama yang menandatangani surat keterangan itu seharusnya juga harus dimintai tanggung-jawab," tutur Jerry. Karena surat itulah sumber utama terjadinya penyalahgunaan impor  baja.

        Menurut Jerry, ini adalah momen penting bagi Jaksa Agung Burhanudin untuk meninggalkan  legacy yang baik bagi institusinya.

        Dia yakin integritas dan kredibilitas Jaksa Agung masih bisa dipercaya untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota impor baja tersebut.

        Selain Jaksa Agung, Jerry juga menyoroti Mendag Zulkifli Hasan yang terkena getah dari ulah anak buahnya. "Memang korupsi terjadi bukan di era dia menjadi menteri, justru ini momen baginya untuk membersihkan institusi. Kalau memang Mendag punya nyali, nonaktifkan pejabat yang terlibat," katanya dikutip dari Jawapos.

         Dihubungi para wartawan, Veri Anggrijono mengaku heran dengan yang dipermasalahkan oleh sejumlah penggugat tersebut. Sebab, dia merasa apa yang dia lakukan tidak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan tugasnya.

        "Saya memang menandatangani surat keterangan itu. Tetapi surat itu bukan surat keterangan impor, mohon dipahamibya, itu tidak ada hubungannya dengan impor," katanya. 

        Menurutnya Jaksa sudah bekerja profesional dan tidak bisa diintervensi."Saya juga datang kok saat diperiksa, jadi saya ikhlas saja bekerja atas perintah pimpinan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: