Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Beri Saran Agar Presiden Jokowi Menang dalam Pengadilan Ijazah Palsu: Ditenteng Sajalah Ijazah SD, SMP, dan SMA

        Refly Harun Beri Saran Agar Presiden Jokowi Menang dalam Pengadilan Ijazah Palsu: Ditenteng Sajalah Ijazah SD, SMP, dan SMA Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun memberi saran agar Presiden Jokowi dapat memenangkan gugatan Bambang Tri Mulyono tentang dugaan ijazah palsu.

        “Jadi sebenarnya yang kita tunggu simpel very very simple, yaitu di bawah ijazah aslinya ke pengadilan,” kata Refly Harun dalam youtube channelnya, Senin (24/10/22).

        Baca Juga: Spekulasi Ijazah Palsu Presiden Jokowi Terus Bergulir, Refly Harun Sebut Hanya Ada Satu Cara Menghentikannya

        “Ditenteng sajalah ijazah SD, SMP, SMA, dan kuliah S1 lalu ditunjukkan di muka persidangan. Kemudian, dinilai keasliannya ya, bila perlu dengan digital forensik,” tambah dia.

        Ia juga mengharapkan bahwa pihak-pihak baik yang pro atau yang kontra dalam gugatan ini tidak mendahului pengadilan dalam membuat judgement. Baik judgement palsu maupun judgement asli.

        “Atau misalnya judgement Bambang Tri bersalah maupun sebaliknya, judgment Presiden Jokowi benar. Jadi tunggu saja hasil persidangan,” jelas dia.

        Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Masih Ngeyel, Teman Satu Angkatan Presiden Jokowi Siap Beri Kesaksian Secara Hukum

        Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. 

        Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

        Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Masih Ngeyel, Teman Satu Angkatan Presiden Jokowi Siap Beri Kesaksian Secara Hukum

        Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: