Kuasa Hukum PC Bantah Kliennya Penembak Ketiga Brigadir J, Mana yang Mendekati Kebenaran?
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya ikut terlibat dalam penembakan sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Bantahan tersebut disampaikan sebab sikap hakim yang dinilai ragu pada saat mendengarkan keterangan tersebut dari Kamaruddin Simanjuntak di sidang sebelumnya bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Ngotot Sebut Kliennya Dilecehkan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Peristiwa Hilang dari Dakwaan!
"Kenapa kami membantah? Kami juga menyimak, hakim juga ragu dengan keterangan yang disampaikan oleh Pak Kamaruddin karena ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas," kata Febri pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dia menegaskan kesaksian dalam ruang sidang bernilai sakral. Oleh sebab itu, Febri menyebut saksi mesti berkata jujur dan tidak berbohong pada saat memberikan keterangan di ruang persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
"Ruang sidang ini kan ruang yang sakral. Semua orang, saksi-saksi harus bicara jujur. Tidak bohong dalam ruang persidangan," tegasnya.
"Bahkan, dalam dakwaan jaksa itu terlihat sekali, memang ada perbedaan siapa yang menembak," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa pihaknya menemukan tiga selongsong peluru dalam kasus pembunuhan berencana kliennya.
Berdasarkan temuan tersebut, Kamaruddin menyebut ada tiga pelaku yang diduga menembak Brigadir J. Kendati demikian, dia menegaskan kebenaran informasi ini tergantung pada keputusan hakim.
Baca Juga: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak! Permintaan Kuasa Hukumnya Disambut Keberatan JPU
"Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga. Tapi benar apa tidak, itu nanti hakim yang akan menilai. Yang jelas, Bharada atau terdakwa Bharada Richard Eliezer mengatakan semua yang diterangkan oleh saksi, maksudnya saya dibenarkan," paparnya.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin, kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rony Talapessy, menuturkan bahwa kliennya menyebut ada dua penembak. Dengan adanya keterangan yang disampaikan, Rony mengaku akan mencocokkan kesaksian tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak. Nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Itu kan tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin berdasarkan informasi. Tadi juga dia sampaikan bahwa ini (tiga penembak) berdasarkan informasi. Nanti kita lihat di fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: