Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana Ngaku Nggak Mau 'Mengotori' Karir Advokatnya dengan Kekalahan: Nggak Bakal Bisa Menang!
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.
Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.
Pihak kuasa hukum mengaku memang ditangkapnya Bambang Tri berpengaruh jalannya perkembangan kasus ini sampai akhirnya gugatan dicabut.
Advokat kondang Eggi Sudjana selaku kuasa hukum mengungkapkan Bambang Tri merupakan kunci dari pembuktian gugatan yang mereka layangkan sehingga tak bisanya akses ke Bambang Tri langsung sama saja melawan kemustahilan mengingat dia juga pernah melakukan gugatan juga kepada Jokowi.
“Saya trauma yang tahun lalu, saya tidak mau dalam peristiwa karir advokat saya dikalahkan hanya karena tidak mengerti permainan yang ada,” jelas Eggi Sudjana dalam konfrensi pers yang dilakukan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Bahkan keyakinan bahwa mereka akan kalah dengan situasi yang demikian digambarkan Eggi dengan bahasa yang cukup menohok.
“Bahasa kasar-gaul kita istilahnya sampai kepala lu botak berkutil juga nggak bakal bisa menang kalau situasinya masih dalam kendali kekuasan seperti ini,” jelas Eggi
Kuasa hukum Bambang Tri lainnya dalam kasus “Ijazah Palsu” Jokowi ini, Akhmad Khozinudin mengaku tak menduga bahwa Bambang Tri pada akhirnya akan ditahan.
“Kami terus terang tak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ujar Khozinudin.
Bukannya tanpa alasan, Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” lanjut Khozinudin.
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya
“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: