Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gagal Ginjal Akut Sebabkan Ratusan Anak Meninggal Dunia, Pengamat Minta BPOM Tak Lepas Tangan Soal Obat Sirup yang Diduga Jadi Penyebab

        Gagal Ginjal Akut Sebabkan Ratusan Anak Meninggal Dunia, Pengamat Minta BPOM Tak Lepas Tangan Soal Obat Sirup yang Diduga Jadi Penyebab Kredit Foto: Unsplash/Robina Weermeijer
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat “dihantui” kekhawatiran mengenai gagal ginjal akut misterius. Bukannya tanpa alasan, hingga kini sudah ratusan nyawa anak hilang karena masalah ini.

        Perkembangan terakhir dari pendalaman pihak terkait mengenai penyebab masalah ini, diduga kuat obat sirup yang mengandung bahan tertentu menyebabkan masalah kronis pada ginjal anak.

        Mengenai masalah gagal ginjal ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat angkat suara. Menurutnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus bertanggung jawab terhadap peredaran obat yang disinyalir jadi penyebab masalah ini.

        “BPOM dalam kasus gagal ginjal akut anak ini tentunya tidak bisa lepas tangan begitu saja. Karena saat ini sudah 150 anak lebih yang jadi korban penyakit gagal ginjal akut ini Sehingga BPOM mesti bertanggung jawab,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Kamis (3/11/22).

        Baca Juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Dua Rekomendasi Dilayangkan

        Lebih lanjut, Achmad menilai kepolisian harus mulai mengusutb masalah ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

        Dalam hal ini, Achmad mengungkapkan ketua BPOM harus segera dilakukan pemeriksaan.

        “Pihak kepolisian harus segera memanggil Ketua BPOM Peny K Lukito untuk dimintai keterangan terkait kasus gagal ginjal akut ini,” ungkapnya.

        Baca Juga: Pimpinan DPR Prihatin dengan Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut

        Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dan berujung pada timbulnya masalah darurat ini, maka pihak terkait yang bertanggung jawab harus diberi sanksi.

        “Dan jika akhirnya terbukti BPOM lalai bahkan melakukan pelanggaran maka Kepala BPOM dan pihak lain yang bertanggung jawab di BPOM harus di beri sanksi sesuai UU. Selain itu polisi juga harus segera memanggil pihak perusahaan yang bahannya sudah ditetapkan mengandung kandungan (EG) dan DEG.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: