Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Protes Dulu! Berikut 4 Aspek yang Diperhatikan Pemerintah Sebelum Naikkan Cukai Rokok

        Jangan Protes Dulu! Berikut 4 Aspek yang Diperhatikan Pemerintah Sebelum Naikkan Cukai Rokok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, sebelum meresmikan kebijakan cukai rokok, pemerintah selalu memperhatikan dan menyeimbangkan empat aspek, meliputi aspek pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, serta aspek pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

        "Saya sampaikan, setiap kali kita memikirkan tentang cukai rokok. Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek," ujar Suahasil Nazara saat membuka media gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di kompleks Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

        Baca Juga: Penolakan Terhadap Kenaikan Cukai Rokok Berlanjut

        Suahasil menyampaikan, dari keempat aspek yang diperhatikan tersebut, aspek yang pertama ialah aspek pengendalian konsumsi. Sebagaimana diketahui, pengenaan cukai pada rokok ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimanan diamanatkan Undang-Undang Cukai.

        Selain itu, juga merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di tahun 2024.

        "Aspek konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan, kalau konsumsinya makin naik, itu ada hubungannya dengan kesehatan, dan dunia internasional telah mengakui," ujarnya.

        Aspek yang kedua adalah produksi atau keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

        "Jadi perusahaan yang produksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan, apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia, yang bahkan ada segmen namanya itu dikerjakan dengan tangan, jadi itu pasti ada hubungannya dengan penyerapan tenaga kerja kita," lanjut Suahasil.

        Kemudian, aspek yang ketiga adalah yang terkait dengan penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Keempat, yaitu aspek kepatuhan hukum atau pengawasan BKC ilegal. Pentingnya mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

        "Empat (aspek) ini selalu kita coba seimbangkan. Setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah filosofi dasar penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahunnya," ujarnya. 

        Akan tetapi, Suahasil menegaskan bahwa Kemenkeu juga akan selalu memperhatikan terus barang kena cukai yang sifatnya ilegal. "Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus menerus atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau ilegal," pungkasnya.

        Sebagai informasi, pemerintah resmi memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: