Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengurusan Izin Usaha Tambang Dikebut, KSP: Bersiaplah Akan Teknis Pengembangan Sistem Baru!

        Pengurusan Izin Usaha Tambang Dikebut, KSP: Bersiaplah Akan Teknis Pengembangan Sistem Baru! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan, masih diterimanya laporan pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibatnya terhambatnya perizinin berusaha tersebut mengakibatkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat. Selain itu, dapat memunculkan pertambangan liar.

        "Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," terangnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022).

        Baca Juga: Heboh Jokowi Didesak Mundur, KSP: Tuntutan Massa Aksi 411 Sangat Absurd dan Tak Berdasar

        Untuk itu, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

        Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.

        "Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS," ujarnya.

        Dalam hal ini, pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022
        tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

        Baca Juga: Tuntut Mundurnya Jokowi, Habib Rizieq Cs Dinilai Jualan ''Indonesia Lebih Baik'' Demi Ambisi Politik

        Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

        Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres No 55/2022 diĀ  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022.

        Baca Juga: Jokowi Mohon Simak Baik-baik! Refly Harun Beber 'Jalur' Kemungkinan Anda Kehilangan Jabatan: Pertama, Makar...

        Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

        Baca Juga: Tuntutan Habib Rizieq Cs, Masalah Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Disepelekan: Lebih Baik Mundur...

        Sebagai informasi, pada triwulan III 2022 realisasi investasi mencapai Rp 307,8 Triliun atau 42,1% dari target Rp 1.200 Triliun. Sektor pertambangan menyumbang Rp 28,3 Triliun atau 9,2% melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: