DPR Beri Masukan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Wamenkumham: Silakan Saja...
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memaparkan bahwa pihaknya menerima masukan dari Komisi III DPR RI terkait dengan pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Eddy menuturkan, masukan yang dilayangkan DPR RI pada pasal penghinaan presiden dimaksudkan untuk menghindari multi-interprestasi. Dia mengatakan, masukan dari DPR RI akan dimasukkan dalam inventaris masalah RKUHP untuk segera dibahas oleh pihaknya.
Baca Juga: Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, 627 Rancangan Siap Dibahas Lebih Lanjut
"Karena kami baru melakukan pembahasan pada tanggal 21 (November), jadi silakan saja untuk memasukkan apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman dewan ke dalam daftar inventaris masalah," kata Eddy pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Eddy memaparkan, masukan yang dimaksud adalah menambahan penjelasan penyerangan harkat dan martabat sebagai fitnah. Kemudian, kata Eddy, pasal tersebut dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
"Jadi pemerintah ingin menyatakan di dalam penjelasan itu bahwa sebetulnya, unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah. Makanya mengapa kami membunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapat itu dalam bentuk unjuk rasa, sesuatu yang tidak ada masalah," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta agar tim pembentukan RKUHP membatasi penghinaan dengan maksud perbuatan yang berupa fitnah atau tuduhan yang diketahui tidak benar.
"Kalau menghina kan itu subjektif dia, saya merasa terhina misalnya suatu lembaga merasa terhina, suatu kekuasaan hukum merasa terhina, dia menjadi subjektif. Kalau kemudian kita membuat ukurannya menjadi objektif yaitu menuduh sesuatu yang diketahuinya tidak benar, atau melakukan fitnah maka semuanya ukurannya menjadi objektif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Taufik dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Gelar Rapat Bersama Kemenkumham, DPR: RKUHP Kemungkinan Disahkan Tahun Ini
Selain itu, Taufik juga menekankan bahwa perlu dibatasi lembaga-lembaga negara yang dimaksud dalam pasal penghinaan tersebut. Dia mengusulkan agar pasal tersebut merujuk pada UU 1945 di mana lembaga negara.
"Yang dimaksud adalah lembaga negara yang termuat di dalam konstitusi, yaitu DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, pemerintah daerah atau lembaga lain yang kewenangannya diatur oleh undang-undang dasar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum