Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana Khusus Penyakit Kritis, AAJI: Wujud Nyata Transformasi Industri Asuransi Jiwa

        Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana Khusus Penyakit Kritis, AAJI: Wujud Nyata Transformasi Industri Asuransi Jiwa Kredit Foto: Lestari Ningsih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana Khusus Penyakit Kritis (Tabel Morbiditas I) pada Kamis, 10 November 2022. Peluncuran Tabel Morbiditas I tersebut merupakan hasil kolaborasi antara AAJI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re).

        Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa Tabel Morbiditas I menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia. Penyusunan tabel tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan industri asuransi terhadap acuan standar bagi aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memberi perlindungan terhadap penyakit kritis.

        Baca Juga: Astra Life Kantongi Total Aset Rp7,5 Triliun di Kuartal III-2022

        Tabel Morbiditas I itu sekaligus menjadi wujud komitmen industri dalam memperkuat perlindungan kepada pemegang polis melalui penetapan polis yang lebih berimbang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam penyusunan tabel tersebut, mulai dari asosiasi, regulator, aktuaris, hingga perusahaan asuransi.

        "Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis," tegas Budi Tampubolon dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 November 2022. 

        Ia menambahkan, peluncuran tabel morbiditas ini merupakan wujud nyata dari transformasi industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang berkualitas, sehat dan bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia.

        Tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017. Proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia. Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa. 

        Turut hadir dalam acara peluncuran tersebut Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), Sumarjono, juga menyampaikan dukungannya kepada industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan, terutama untuk proteksi penyakit kritis.

        “OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah. Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” tutur Sumarjono.

        Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini dalam rangka menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: