Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fraksi PKS Walkout dari Paripurna Pembahasan Tingkat II RKUHP: Jangan Kamu Jadi Diktator di Sini!

        Fraksi PKS Walkout dari Paripurna Pembahasan Tingkat II RKUHP: Jangan Kamu Jadi Diktator di Sini! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, melakukan aksi walkout dalam rapat pembahasan tingkat dua Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aksi tersebut dilakukan saat usulan Iskan tidak diterima oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

        Dalam aksinya, Iskan memaparkan beberapa catatan terkait RKUHP. Dia menyebut Fraksi PKS memiliki dua catatan, terutama pada pasal 240 tentang penghinaan terhadap institusi pemerintah.

        Baca Juga: Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

        "Pertama adalah pasal 240 yang menyebabkan yang menghina pemerintah, lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia, negara demokrasi, jadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut," kata Iskan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

        Iskan menilai pasal tersebut merupakan pasal karet. Oleh sebab itu, ia meminta agar pasal tersebut dicabut dari RKUHP.

        Baca Juga: DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

        "Saya meminta supaya pasal ini dicabut, dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini, dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," jelasnya.

        "Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang, apalagi Pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden, kalau yang Pasal 240 itu adalah lembaganya di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahannya," katanya.

        Usai mendengar pendapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memotong pendapat yang tengah diungkapkan oleh Iskan. Dasco menilai usul pencabutan pasal tidak dapat dilakukan, sebab telah disetujui oleh seluruh fraksi.

        Demikian pula dengan Fraksi PKS, Dasco menyebut PKS telah menerima RKUHP dengan beberapa catatan.

        Baca Juga: Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK

        "Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi, oleh karena itu saya sudah cukup Anda memberikan catatan," katanya.

        Mendengar hal tersebut, Iskan menilai Dasco bersikap otoriter karena telah memotong penyampaian pendapat yang tengah dia utarakan.

        Baca Juga: Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak

        "Jangan sampai kamu jadi diktator di sini. Saya akan ajukan (gugatan) ke MK," katanya.

        "Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya hanya minta tiga menit. Kalau saya tidak diberi waktu, saya akan keluar dari sini," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: