Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fraksi PKS Walkout, Sufmi Dasco Sebut Usul Tak Sesuai Catatan: Mau Gugat RKUHP Silakan Saja

        Fraksi PKS Walkout, Sufmi Dasco Sebut Usul Tak Sesuai Catatan: Mau Gugat RKUHP Silakan Saja Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terkait aksi walkout Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tingkat dua, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya telah membaca pendapat fraksi dalam pengambilan keputusan di tingkat pertama.

        Menurutnya, seluruh fraksi Komisi III sepakat untuk mengambil keputusan RKUHP di tingkat kedua sebagaimana rapat paripurna yang dilakukan hari ini. Kendati demikian, Dasco menuturkan terdapat beberapa catatan dari fraksi, meski telah disepakati RKUHP telah disetujui untuk masuk dalam pembahasan tingkat dua.

        Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

        "Saya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi itu untuk menyampaikan catatannya, termasuk juga nanti sebagai pertanggungjawaban fraksi tersebut, partai tersebut kepada konstituen bahwa dia sudah memberikan catatan sesuai kemauan konstituen," jelas Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

        Akan tetapi, kata Dasco, yang disampaikan Iskan dalam Rapat Paripurna berbeda dengan catatan yang diberikan fraksi PKS. Dia menyebut Iskan malah meminta pasal yang telah disetujui DPR untuk dicabut.

        Selain itu, Dasco juga menuturkan Iskan bukan pimpinan fraksi dan anggota Komisi III, melainkan anggota Komisi VIII yang dinilai tidak mengikuti dinamika pembahasan RKUHP di Komisi III.

        Baca Juga: 2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut

        "Yang terjadi tadi adalah itu bukan catatan yang diberikan (Fraksi PKS), tapi meminta untuk mencabut pasal, kalau tidak, mau gugat, itu silakan saja. Malah mau keluar ruangan," kata Dasco.

        "Tadi yang menyampaikan bukan pimpinan fraksi dan juga anggota komisi terkait, melainkan Komisi VIII yang mungkin tidak mengikuti dinamika yang terjadi di Komisi III sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat satu," paparnya.

        Dasco juga menuturkan dalam pengambilan keputusan tingkat satu, Fraksi PKS tidak ada masalah dan sudah menyetujui RKUHP dibahas ke tingkat dua dengan beberapa catatan.

        "Di Bamus nggak ada masalah. Nggak ada. Di pengambilan keputusan tingkat satu juga tidak ada masalah, setuju dengan catatan. Catatan itu yang kami tadi beri kesempatan untuk disampaikan, ternyata kan catatannya berbeda," pungkasnya.

        Baca Juga: Fraksi PKS Walkout dari Paripurna Pembahasan Tingkat II RKUHP: Jangan Kamu Jadi Diktator di Sini!

        Sebagaimana diketahui, Iskan Qolba Lubis melakukan aksi walkout dalam rapat pembahasan tingkat dua RKUHP. Walkout tersebut dilakukan saat usulan Iskan tidak diterima oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

        Dalam aksinya, Iskan memaparkan beberapa catatan terkait RKUHP. Dia menyebut Fraksi PKS memiliki dua catatan, terutama pada pasal 240 dan 218.

        Baca Juga: Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

        "Saya meminta supaya pasal ini dicabut, dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini, dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," katanya.

        "Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahannya," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: