Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heru Kembali Otak-atik Jabatan, Loyalis Anies Baswedan Nggak Main-main: Ini Negara Punya Aturan Hukum!

        Heru Kembali Otak-atik Jabatan, Loyalis Anies Baswedan Nggak Main-main: Ini Negara Punya Aturan Hukum! Kredit Foto: Firdaus Winanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta dikritisi sejumlah pihak.

        Hal ini juga diutarakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan.

        Taufik menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

        "Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ujar Taufik yang juga dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

        Baca Juga: Program Anies Baswedan yang Ditenggelamkan Rezim Heru 'Orangnya Jokowi' Ternyata Punya Manfaat yang Nggak Main-main, Pengamat: Konyol!

        Mantan politisi Gerindra itu menyebut pada Pasal 116 Ayat 1 UU ASN ditegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

        Pengecualian diberikan jika pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

        "Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," jelasnya.

        Dalam Ayat 2 juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

        Taufik lantas khawatir Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pemberhentian Sekda malah akan digugat di PTUN hanya karena tindakan Heru ini.

        "Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentanh Penunjukan Penjabat Sekda. Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucapnya.

        Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI disebutnya hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Ia pun merasa miris dengan kondisi ini karena posisi Sekda DKI juga memiliki penting karena merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

        Baca Juga: Kali Ini Nggak Ngurusin Masalah 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana: Dibandingkan Capres Lain, Anies Baswedan Adalah yang Terbaik! Tetapi…

        "Saya merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.

        "Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: