Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heru Budi Seenaknya Copot Sekda DKI Marullah, M. Taufik Beri Peringatan: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan

        Heru Budi Seenaknya Copot Sekda DKI Marullah, M. Taufik Beri Peringatan: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali dianggap telah melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkap oleh Anggota DPRD DKI Mohamad Taufik.

        "Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).

        Baca Juga: Copot Sekda, DPRD DKI Sebut Kemungkinan Heru Budi Langgar UU: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan

        Taufik melanjutkan dalam UU ASN, khususnya pada Pasal 116 Ayat (1), ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.

        Pejabat pimpinan tinggi boleh dicopot apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

        "Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.

        Baca Juga: Disentil Bersih-bersih 'Orangnya Anies', Siap-siap! Keputusan Heru Copot Sekda Bakal Didemo

        Selanjutnya, kata Ketum MW KAHMI DKI Jakarta itu, dalam ayat dua undang-undang ASN juga ditegaska penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Dia menilai ketetapan Heru itu akan membawa permasalahan baru.

        "Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.

        Taufik mengingatkan Heru jangan sampai Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi mengenai pergantian Sekda DKI akhirnya digugat ke PTUN.

        "Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah (sekda)," tegasnya.

        Baca Juga: Heru Budi Offside! Cuma Pegawai yang Ditunjuk Pemerintah, Pengamat Ungkap Seharusnya Ia Tak Bisa Seenaknya Copot Sekda Marullah Matali

        Taufik menerangkan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal, pertama jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui. Lalu, sekretaris daerah definitif belum ditetapkan. 

        Lalu, ayat dua penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi. Di sisi lain, gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

        Kemudian, ayat tiga disebutkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan paling lama lima hari.

        Baca Juga: Kabar Heru Budi Hartono Masjid di Jakarta Diminta Setor 50 Persen Infak Jumatnya ke Rekening Ormas

        Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, kata dia, hanya berdasarkan pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekda DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang peranan strategis.

        "Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti, maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: