Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dulu Gagal Digugat Gus Dur, Romli Sambut Penghapusan Pasal Penistaan Agama dari KUHP: Sudah Hilang!

        Dulu Gagal Digugat Gus Dur, Romli Sambut Penghapusan Pasal Penistaan Agama dari KUHP: Sudah Hilang! Kredit Foto: Twitter/Mohamad Guntur Romli
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mohamad Guntur Romli mengomentari hilangnya pasal terkait penodaan/penistaan agama dalam KUHP yang baru disepakati. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan sejarah pasal tersebut.

        Menurut Romli, pasal penodaan/penistaan agama telah digugat oleh mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu MK dipimpin Mahfud MD dan sayangnya gugatan tersebut ditolak.

        Baca Juga: Gusur Warisan Kolonial, KUHP Baru Dinilai Jadi Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Indonesia

        "Dengan segala pro & kontra, RKUHP disahkan menjadi UU KUHP, tapi berlaku efektif setelah 3 tahun. Yang menarik di UU KUHP ini sudah tidak ada lagi pasal penodaan/penistaan agama. Pasal 156a pernah digugat Gus Dur ke MK, tapi gagal. Kini di UU KUHP sudah hilang," ucapnya dalam unggahannya, Rabu (7/12/2022).

        Guntur mengatakan, istilah penodaan agama dalam KUHP lama merupakan istilah karet, yang beda penafsiran/pemahaman dengan kelompok yang mayoritas bisa dituduh menodai agama, meskipun masih dalam satu agama.

        "Pasal yang sering dipakai senjata kelompok-kelompok intoleran & radikal," tambahnya.

        Dalam UU KUHP yang baru, kata dia, tidak ada lagi istilah penodaan agama, tapi lebih ke soal permusuhan, kebencian, hasutan, diskriminasi, ancaman kekerasan dan kekerasan yang berbasis pada soal agama, utamanya dalam Bab VII.

        "Isi pasal-pasal tindak pidana terhadap agama & kepercayaan di UU KUHP baru fokusnya melindungi orang-orang untuk memeluk agama atau kepercayaan dari segala bentuk permusuhan, kebencian, kekerasan, diskriminasi, juga melindungi kehidupan beragama serta rumah ibadah," tandasnya.

        Baca Juga: DPR dan Pemerintahan Jokowi Dikuliti, Lihatlah 10 Poin Kontroversial Pasal KUHP Ini!

        Diketahui, Gus Dur sempat menggugat Undang-Undang Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: