Bupati Kepulauan Meranti Sebut Pegawai Kemenkeu Isinya Iblis dan Setan, Ternyata Gara-gara Ini!
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, H Muhammad Adil geram dengan kebijakan yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena tidak bisa menahan amarah, ia sampai menuding jika pegawai Kemenkeu seperti ibilis dan setan.
Kata-kata kemarahan itu terucap ketika Adil menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Pendapatan Daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (8/12/2022) yang disiarkan di channel YouTube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Adil merasa wilayahnya diperlakukan tidak adil lantaran kebijakan pembagian dana bagi hasil (DBH) pengeboran minyak. Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk penyuplai minyak, namun penerimaan DBH malah menurun.
Padahal, menurut Adil, sejak terjadi perang antara Rusia melawan Ukraina, harga minyak dunia melonjak sampai di atas 100 dolar AS per barel dari sebelumnya dengan proyeksi 70 dolar AS per barel.
Baca Juga: Tanggulangi Krisis Ekonomi Dunia, Kemenkeu Soroti Krusialnya Kebijakan Fiskal
"Tapi kok (pendapatan Kepulauan Meranti) turun? Dan untuk Bapak ketahui, tahun ini kami hanya terima Rp 115 miliar, naiknya cuma Rp 700 juta saja. Liftingnya naik, asumsinya 100 dolar (AS) per barel lah naiknya (DBH) cuma Rp 700 juta?" kata Adil geram kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman yang sedang duduk di panggung.
Menanggapi pernyataan adil yang cukup provokatif itu, staf khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yaitu Yustinus Prastowo sangat keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti H Muhammad Adil.
Baca Juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil Yang Ngamuk, Sebut Kemenkeu Iblis
Dia tidak terima dengan tudingan jika pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diisi iblis atau setan.
"Adil yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan, iblis atau setan. Ini jelas ngawur dan menyesatkan," kata Yustinus dalam video klarifikasi dikutip dari Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, Kemenkeu justru sesuai undang-undang (UU) telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi dana bagi hasil (DBG) migas.
Yustinus menyebutkan, DBH yang dibagikan mengacu bukan untuk daerah penghasil pengeboran minyak saja, tapi juga untuk daerah sekitar agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama.
Baca Juga: Tetap Optimis Hadapi Hantu Resesi, Begini Prediksi Kemenkeu Atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV
"Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan pada 2022, transfer ke daerah dana desa Rp 872 miliar atau 75 persen APBD Meranti atau empat kali lipat PAD Meranti sebesar Rp 222 miliar. Untuk itu, kepada saudara M Adil agar meminta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik secara lebih luas, terima kasih," kata Yustinus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty