Bawaslu Sebut Kampanye di Rumah Ibadah Adalah Jalan Pintas Bagi Tokoh Politik yang Tidak Punya Prestasi
Jelang pemilu 2024 dan bulan-bulan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan aktivitas kampanye di tempat ibadah, termasuk masjid, dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu.
Bukan tanpa alasan, penggunaan unsur agama dalam kampanye adalah jalan pintas bagi calon yang tidak memiliki prestasi dan mengoleksi banyak kegagalan.
"Tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, menggunakan isu agama dan sejenisnya," ujar Teddy melalui akun Twitter miliknya @TeddGus, dikutip Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Yakin Banget KPU dan Bawaslu Disetir Istana, Rocky Gerung: Pemilu Ini untuk Menghalangi Anies
"Agar supaya bisa memenangkan kompetisi, juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakan aturan menjadi lemah," imbuhnya.
Ironisnya, kata dia, ketika ada pelanggaran kampanye dan dieksekusi langsung di-framing bahwa penegak hukum anti-agama sehingga memicu gelombang protes.
"Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakan hukum terhambat," jelas dia.
Namun, ia yakin jika penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti dengan sendirinya.
"Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Hukum jangan kalah dengan para pecundang politik," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty