Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan Transparansi, Bappebti Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri

        Tingkatkan Transparansi, Bappebti Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko, menyatakan harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappebti.

        Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di auditorium Bappebti beberapa hari yang lalu.

        Baca Juga: Gandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri, Bappebti Terus Tingkatkan Transparansi

        Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dengan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. PKS ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

        "Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," jelas Didid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/11/2022).

        Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.

        Didid menyampaikan tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis. Oleh karena itu, Bappebti memandang perlu memiliki PKS langsung dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

        Bagi setiap pelaku usaha pun wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Permendagri No 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

        Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bahwa pengguna pusat dapat mengajukan pemberian hak akses yang tahapannya telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri No.102 Tahun 2019. Tahapan tersebut salah satunya memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil.

        Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Ditjen Dukcapil Capai Berbagai Lompatan Kinerja Positif

        Selanjutnya, ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 mempersyaratkan dokumen perizinan usaha sebelum badan hukum Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

        "Diharapkan dengan PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya," tandas Didid.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: