Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasca-putusan MA Tolak Kasasi HW, Menteri PPPA: Efektifkan Penanganan Anak Korban Kekerasan

        Pasca-putusan MA Tolak Kasasi HW, Menteri PPPA: Efektifkan Penanganan Anak Korban Kekerasan Kredit Foto: Kemen-PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, yaitu Herry Wirawan atau HW, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait, melakukan Rapat Koordinasi lintas sektor terkait perlindungan anak, khususnya dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual pasca-Putusan Kasasi Nomor 5642 K/PID.SUS/2022.

        Dia menjelaskan, Rapat Koordinasi perlindungan anak, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terpidana Herry Wirawan, merupakan mandat peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 94 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pasal 73A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

        Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

        "Ketiga peraturan perundang-undangan ini menegaskan kembali tugas Menteri PPPA dalam melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait, serta melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan," ujar Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi Putusan Perkara Atas Nama Terdakwa Herry Wirawan, di Bandung pada Senin (9/1/2023).

        Menteri PPPA mengatakan bahwa melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan akan ada diskusi sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga, yang kemudian menghasilkan pembagian kerja "siapa akan berbuat apa" untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban. Sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.

        "Kami menyampaikan apresiasi dari beberapa putusan perkara ini, ada yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan lelang aset, kemudian mengawal pelimpahan kepada korban dan anak korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban. Kemudian berkaitan dengan restitusi, mudah-mudahan ini juga dapat dikawal sebaik-baiknya oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban," ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran persnya.

        Pada 8 Desember 2022, MA menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding No. 86/PID.SUS/2022/PT BDG tanggal 4 April 2022 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022 dengan putusan antara lain:

        1. Menghukum Terdakwa dengan pidana "Mati";
        2. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
        3. Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak;
        4. Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan
        5. Merampas harta kekayaan/aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan, serta asset lainnya.

        Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA sehingga pihaknya baru akan mempelajari secara saksama dan komprehensif terkait amar putusan dan melaksanakan eksekusinya setelah menerima putusan resmi dari MA.

        "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MA, tetapi sampai saat ini kami belum menerima putusan resminya. Dengan dasar itulah, kami tetap mendasarkan pada putusan pengadilan tinggi tersebut, yang pada saat itu putusannya hampir sama dengan MA," ujar Asep.

        Baca Juga: Hilang Selama 26 Hari, MA Korban Penculikan Ditemukan, Kemen-PPPA: Usut Tuntas Kasus Ini!

        Dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa poin dalam putusan tersebut, di antaranya, pada penetapan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban yang diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing, dan selanjutnya dapat dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

        Terkait perampasan harta kekayaan/aset Terdakwa, akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dapat dipergunakan untuk keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

        Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hadir melalui virtual menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti beberapa putusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia juga mengungkapkan harapannya dari kasus ini agar dapat menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak.

        "Kami siap menindaklanjuti urusan lelang asetnya dan dikembalikan lagi oleh sebuah program kepada mereka. Kami juga siapkan sistem untuk menampung membersamai anak-anak dari korban ini. Selanjutnya, kami juga siap mengembalikan nama baik institusi pendidikan sekolah berbasis agama. Tentu butuh kerja bersama sehingga saya sangat apresiasi rapat kerja ini agar menghasilkan keputusan-keputusan yang maksimal," kata Ridwan.

        Dalam Rapat Koordinasi ini, hadir Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, yang hadir secara virtual. Kemudian, hadir secara offline, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar; Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil; dan beberapa kepala dinas terkait.

        Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dibentuk kelompok kerja atau satuan tugas atau Tim Koordinasi yang akan menindaklanjuti penanganan kasus ini, khususnya dalam upaya perlindungan khusus anak. Adapun Tim ini akan diketuai oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: