Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diminta untuk Bantu Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara, Jokowi Blak-blakan: Saya Tidak Bisa!

        Diminta untuk Bantu Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara, Jokowi Blak-blakan: Saya Tidak Bisa! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal desakan untuk membantu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara di kasus tewasnya Brigadir J.

        Sebagaimana diketahui, Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang sempat memohon kepada Jokowi untuk memberikan pertolongan usai Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Merespon itu, Jokowi mengaku tidak bisa melakukan intervensi.

        "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

        Baca Juga: Dulu SBY Cawapresnya Tiang Listrik Tetap Akan Menang, Sekarang Nggak Berlaku Buat Anies Baswedan, Demokrat Bakal Kasih Jalan?

        Jokowi menyebut kalau sikapnya tersebut bukan hanya berlaku pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi juga kasus lainnya. Kepala Negara menegaskan pihaknya harus menghormati atas proses hukum yang tengah berjalan.

        "Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tuturnya.

        Sebelumnya, Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

        JPU memaparkan terdapat tiga hal memberatkan Bharada E sehingga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurut Jaksa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

        "Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

        Jaksa menambahkan, Bharada E juga memberikan duka bagi keluarga Yosua. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Richard membuat kegaduhan di masyarakat.

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Harusnya Sambo Dapat Hukuman Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup, dan Bharada E di Bawah 5 Tahun Penjara!

        Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Rynecke menyampaikan permohonan untuk Jokowi agar membantu usai sang putra dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

        "Saya bersama bapaknya memohon kepada Bapak Presiden, kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa, untuk menemui Bapak Presiden kami tidak bisa," kata Rynecke dikutip melalui Breaking News Kompas.TV, Jumat (20/1/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: