Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Candrawathi Minta Segera Dibebaskan: Anak-anak Saya Butuh Kehadiran Seorang Ibu

        Putri Candrawathi Minta Segera Dibebaskan: Anak-anak Saya Butuh Kehadiran Seorang Ibu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Candrawathi berharap bisa segera keluar dari penjara dan kembali kepada keluarganya serta terbebeas dari segala macam tuntutan hukum yang ada. Dalam pleidoi yang dia bacakan, Putri mengungkap kondisi 4 orang anaknya yang harus hidup tanpa kedua orang tuanya.

        “Mereka tentu memerlukan kehadiran seorang Ibu di samping mereka. Apalagi dalam situasi yang sangat berat seperti saat ini,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

        Putri menilai, anak-anaknya memiliki beban yang sangat berat karena harus menghadapi kenyataan kedua orang tuanya ditahan. Oleh karena itu, Putri berharap bisa segera kembali ke keluarganya.

        “Saya ingin menjadi seorang ibu yang bertanggung jawab bagi kehidupan anak-anak kami. Sejak terjadinya peristiwa ini, anak-anak kami pun tidak lepas dari kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji. Padahal tidak seharusnya mereka mengalami hal yang sangat pahit dan melukai masa tumbuh kembang mereka sebagai pribadi yang berharga,” kata Putri.

        Baca Juga: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Hargai Proses Hukum

        “Saya berharap saya dapat segera kembali mendampingi anak-anak saya untuk menguatkan jiwa kami sekeluarga menghadapi peristiwa ini. Apalagi berita-berita di media atapun publikasi di media sosial hampir selalu menyudutkan kami sebagai orang tua,” imbuhnya.

        Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        “Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

        Baca Juga: Gibran bin Jokowi Lebih Baik Jangan Maju di Pilgub DKI, Disebut Bakal Berhadapan dengan Sosok yang Nggak Main-main, Siapa? Ternyata...

        Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

        Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan. (jpc/fajar)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: