Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habis Viral Minta Bantuan Pemerintahannya Jokowi, TKW Ini Akhirnya Dapat Bernafas Lega di KBRI

        Habis Viral Minta Bantuan Pemerintahannya Jokowi, TKW Ini Akhirnya Dapat Bernafas Lega di KBRI Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai videonya memohon untuk dipulangkan ke Indonesia viral di media sosial.

        PMI bernama Siti Kurmeisa mengaku alasan dirinya memohon agar bisa pulang ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya. 

        Baca Juga: Surya Paloh Dipanggil Jokowi, Skenarionya Dibaca Pengamat Lagi: Direshuffle Gegara Tak Mau Khianati Anies

        Merespons itu, Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker RI Suhartono mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.

        "Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022, " kata Suhartono, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (30/1/2023).

        Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan perlindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan. 

        Terkait hal ini, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker RI Rendra Setiawan, meminta kepada Suseno dan pihaknya untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa.

        Baca Juga: Nukila Evanty: Membimbing Pekerja Migran Perempuan Agar Tak Terjebak Kejahatan Perdagangan Orang dan Perdagangan Narkotika

        "Agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya, serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini," ucapnya.

        Hingga saat ini kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015. 

        Baca Juga: Walau Antitesa, Anies Baswedan Bisa Saja Dapatkan Restunya Jokowi: Dulu Satu Perjuangan, Jasanya Sangat Besar!

        Suhartono menghimbau agar masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yg terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

        Ia menegaskan agar masyarakat harus berani menolak iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga. 

        Baca Juga: Malaysia Punya Pengumuman Penting buat PMI, Dengar Dulu Ya...

        "Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat, " katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: