Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban Menjerit Histeris: Penjahat Kok Dilepas?!
Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) menjerit histeris mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Bersama June Indria, bos KSP Indosurya, yakni Henry Surya divonis bebas pada Selasa, 24 Januari 2023.
Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyorot tajam vonis tersebut. Ia bahkan merasa heran, bagaimana bisa penjahat yang menyebabkan kerugian hingga Rp106 triliun itu dilepas begitu saja ketika masih banyak korban KSP Indosurya yang nasibnya terkatung-katung. Grace menyebut, keputusan tersebut telah melukai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban.
Baca Juga: Pemerintah Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas KSP Indosurya, Mahfud: Tak Boleh Kalah!
"Bagaimana bisa duit Rp106 triliun yang menguap itu tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan? Ini tentu sangat melukai rasa keadilan mereka. Membuat mereka hilang kepercayaan pada hukum," tegas Grace Natalis dalam channel YouTube COKRO TV bertajuk "Grace Natalie: Kasus Indosurya, Penjahat Kok Dilepas?" disimak pada Selasa, 31 Januari 2023.
Grace menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi para korban. Ia pun turut menyeret nama Menkopolhukam RI, yakni Mahfud MD yang telah lebih dulu mengaku kecewa meski tetap menghormati putusan hakim PN Jakbar terhadap Henry Surya.
Baca Juga: Menkop-UKM: Kasus KSP Indosurya, Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam
"Kalau Pak Mahfud saja kecewa, apalagi para korban Indosurya yang uangnya hilang?" lanjut Grace.
Grace menilai Henry Surya dan komplotannya memahami betul bahwa ada celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan mereka sendiri. Hal itu berkenaan dengan cara Henry Surya menghimpun dana publik dengan cara mendirikan koperasi simpan pinjam yang memiliki iming-iming imbal hasil fantastis bagi para nasabah. Tak main-main, KSP Indosurya menawarkan imbal hasil di kisaran 9%-12% per tahun, padahal bunga deposito hanya sekitar 5%-7% pada periode yang sama.
Dengan baju koperasi simpan pinjam, tegas Grace, Henry dan kawan-kawan bebas bergerak. Tidak ada batasan berapa dana yang bisa disetor para korban karena aturannya memang tidak ada. Meski begitu, atribut koperasi seperti kartu anggota, simpanan wajib, simpanan pokok, rapat anggota, dan lainnya tak pernah ada. Alhasil, masyarakat yang menaruh uangnya tidak tercatat sebagai anggota dan nasibnya menjadi tidak jelas.
"Kasus tipu-tipu investasi bodong seperti ini banyak terjadi. Makanya kalau pelakunya tidak mendapatkan hukuman berat, bakal muncul pelaku lain yang memanfaatkan celah-celah hukum seperti ini," tegasnya lagi.
Jika hal tersebut tidak ditanggapi serius, Grace mengatakan, negara akan rapuh karena rakyatnya tidak lagi percaya pada hukum dan pemerintah. Bagaimana tidak, ketika banyak korban berjatuhan, para terdakwa justru dibebaskan.
Baca Juga: Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
"Kasihan banget nasabah korban penggelapan dana Indosurya itu, ada yang stres sampai gila, bahkan ada yang meninggal dunia," katanya.
Ia berharap bahwa dalam putusan banding dan kasasi nanti, para hakim mau mempertimbangkan hati nurani para korban. Sebab, keadilan harus ditegakkan.
"Di saat para korban kehilangan uang pensiun dan biaya pengobatan, para pelaku justru hidup mewah, bahkan dibebaskan dari tuntutan. Sungguh, ini melukai rasa keadilan kita semua," tutup Grace.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih