Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Bulan Puasa, Ini Jurus Pemerintah Jokowi Guna Memastikan Stok Minyak Goreng Terjaga

        Jelang Bulan Puasa, Ini Jurus Pemerintah Jokowi Guna Memastikan Stok Minyak Goreng Terjaga Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan serius guna memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita bakal aman menjelang puasa dan Lebaran.

        Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan, dalam memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, pihaknya mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.

        Baca Juga: Utang Era Jokowi Terus Meroket Tinggi, Loyalis AHY: Rezim Bebani Generasi Berikutnya!

        Ada pun pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

        "Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling," jelas Kasan, dikutip Jumat (10/2/2023).

        Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

        "Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," terang Kasan.

        Baca Juga: Disinyalir Bukti Minjam Sama Sandiaga, Isi Surat Utang Anies Baswedan Terbuka: Saya Berjanji...

        Ketiga, dia melanjutkan, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen, dibatasi paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

        “Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

        Ia menegaskan, jelang puasa dan Lebaran tahun ini, pihaknya bakal memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita.

        Baca Juga: Sependapat dengan Jokowi, Bamsoet Dorong Insan Pers Terus Junjung Tinggi Profesionalisme

        "Serta, meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan," sambungnya.

        Selain itu, Kasan juga mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat. 

        “Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat,” pungkas Kasan. 

        Baca Juga: Kinerja Anies Kurang Memuaskan, Kubu Megawati Segera Bawa Sosok Tak Terduga Guna Majukan DKI Jakarta

        Menurutnya, hal ini guna mewujudkan pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: