Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Orang DPR Ngaku Terkejut

        Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Orang DPR Ngaku Terkejut Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdy Sambo dijatuhi Vonis maksimal pidana mati Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Vonis ini membuat anggota Komisi III DPR Nasir Djamil terkejut. Politisi PKS mengaku tak menyangka majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis yang melebihi tuntutan jaksa.

        Nasir menilai vonis yang dijatuhi hakim telah merefleksikan rasa keadilan masyarakat. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan merencanakan dan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

        “Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar Nasir, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

        Baca Juga: Masih Ada Harapan Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati

        Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sudah tergolong tinggi lantaran dalam perkara pembunuhan berencana pidana maksimal mencakup 20 tahun penjara, seumur hidup dan pidana mati.

        Vonis tersebut turut membawa Ferdy Sambo tercatat dalam sejarah sebagai perwira Polri yang dipidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anggota polisi. Selain Ferdy Sambo, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap istri yang bersangkutan, Putri Candrawathi, melebihi tuntutan jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara. 

        “Bisa jadi (vonis mati) itu refleksi. Sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” tutur Nasir.

        Baca Juga: Dikabarkan Akan Tendang Surya Paloh Cs dari Kabinet Imbas Mendukung Anies Baswedan, Jokowi Dapat Nasihat: Hindari Konflik!

        Pernyataan senada turut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang sejak awal ikut mengawal kasus pembunuhan Brigadir J. Melalui akun Twitter pribadi, @mohmahfudmd, eks Ketua MK menyuitkan vonis hakim memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban.

        “Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” cuit Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: