Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari mengatakan transaksi yang tercipta antara penjual dan pembeli tanah tidak dapat dijadikan acuan untuk ganti rugi pengadaan tanah.
"Hanya sekadar meluruskan saja bahwa harga transaksi yang terjadi antar-para pihak tidak bisa dijadikan acuan atau patokan untuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah," ujar Embun dikutip dari akun YouTube Kementerian ATR/BPN, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, harga tinggi yang ada di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan hasil survei merupakan harga transaksi kesepakatan para pihak penjual dan pembeli.
"Beda sekali, makanya ini kan ada polemik, pengadaan tanah harganya berbeda karena kan setelah pertama karena sudah ada land base," ujarnya.
Lanjutnya, di dalam pengadaan tanah yang disebut penggantian yang layak dan adil itu berdasarkan Undang-undang dinilai oleh apprasial ini adalah ahli atau profesional di bidangnya.
"Dia punya pendidikan khusus dan diberikan lisensi khusus dan dianggap mampu untuk menentukan dan menilai berapa yang disebut ganti kerugian yang layak dan adil karena itu kan jomplang sekali," ucapnya.
Embun menyebut bahwa pihaknya baru menyelesaikan pengadaan tanah yang nilainya adalah Rp33 ribu sampai dengan maksimal Rp77 ribu.
"Kok tiba-tiba jomplang banget dan ternyata itu belum land freeze dan setelah itu ternyata ya setelah itu kita survei tidak ada lagi yang demikian harganya, makanya mungkin apprasial berikutnya tidak sampai harga yang disebut NPW atau nilai pergantian wajar itu enggak sampai segitu karena memang kondisinya belum bisa ke sana, mungkin nanti kalau sudah terbangun," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti